Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK apabila lembaga antirasuah itu tak segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji. Desakan ini muncul sebagai bentuk keprihatinan atas lambannya penanganan kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Baca juga : Gibran Soroti Akses Pendidikan Anak Buruh Pelabuhan
Tuntutan Penetapan Tersangka
Koordinator MAKI menilai KPK sudah mengantongi cukup bukti terkait perkara kuota haji. Karena itu, publik mempertanyakan alasan KPK belum berani menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka. Menurut MAKI, kepastian hukum sangat penting agar kasus tidak berlarut-larut.
Alasan Gugatan Praperadilan
MAKI menyatakan praperadilan merupakan jalur hukum yang sah untuk menguji kinerja KPK. Gugatan ini akan diajukan jika lembaga antirasuah terus menunda langkah penetapan tersangka. Dengan begitu, KPK akan dipaksa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Baca juga : Jadwal Liga 1 BRI 2025/2026 Tanggal 11 September
Dampak bagi Kepercayaan Publik
Kasus kuota haji sangat sensitif karena berkaitan dengan hak ibadah umat. Lambannya penanganan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. MAKI menegaskan KPK harus segera bertindak demi menjaga integritas institusi.
Kesimpulan
Ancaman MAKI menggugat KPK ke praperadilan menjadi peringatan serius agar penanganan kasus kuota haji dilakukan lebih transparan. Publik kini menunggu langkah tegas KPK dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Baca juga : Longsor Akibat Hujan Deras di Sukabumi
